Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa apakah jurnalis media “X” dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana yang telah mewartakan identitas dari seorang anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Perlindungan terhadap identitas Anak telah diatur dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan terdapat ketentuan pidana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 97 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Terkait dengan jurnalis yang mewartakan identitas Anak tersebut dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi 4 (empat) unsur kesalahan yaitu sebagai perbuatan melawan hukum, mampu bertanggung jawab, merupakan kesengajaan, dan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa peranan “saksi mahkota” dalam pembuktian p...
Penelitian ini berjudul “Pertanggungjawaban pidana media pers terkait penayangan pornoaksi melalui m...
Pasal 79 KUHAP, Pasal 80 KUHAP, dan Pasal 81 KUHAP menyebutkan pihak ketiga yang berkepentingan seba...
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa apakah jurnalis media “X” dapat dikenakan pertanggungjawab...
Perkembangan zaman yang semakin modern tidak hanya memberikan dampak positif, namun juga memberikan ...
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anakmemuat sank...
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa apakah Anak “X” yang menyebabkan kematian dalam kecelakaan...
Problematika yang terjadi dalam pendirian perusahaan media siber adalah banyaknya pertumbuhan ...
Penghinaan merupakan suatu tindak pidana yang perlu diperhatikan. Apalagi dampak teknologi saat ini ...
Pers merupakan institusi sosial kemasyarakatan yang berfungsi sebagai media control sosial, pembentu...
Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Anak Pelaku Tindak Pidana Penadahan Dalam Perspekti...
Dengan adanya Peraturan Kepala LIPI nomor 3 tahun 2014 serta Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilm...
Penelitian yang berjudul “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Yang D...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan pencemaran nama baik melalui media sosial menj...
Tindak Pidana pemalsuan di Indonesia menjadi salah satu bentuk tindak pidana yang sulit untuk dibera...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa peranan “saksi mahkota” dalam pembuktian p...
Penelitian ini berjudul “Pertanggungjawaban pidana media pers terkait penayangan pornoaksi melalui m...
Pasal 79 KUHAP, Pasal 80 KUHAP, dan Pasal 81 KUHAP menyebutkan pihak ketiga yang berkepentingan seba...
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa apakah jurnalis media “X” dapat dikenakan pertanggungjawab...
Perkembangan zaman yang semakin modern tidak hanya memberikan dampak positif, namun juga memberikan ...
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anakmemuat sank...
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa apakah Anak “X” yang menyebabkan kematian dalam kecelakaan...
Problematika yang terjadi dalam pendirian perusahaan media siber adalah banyaknya pertumbuhan ...
Penghinaan merupakan suatu tindak pidana yang perlu diperhatikan. Apalagi dampak teknologi saat ini ...
Pers merupakan institusi sosial kemasyarakatan yang berfungsi sebagai media control sosial, pembentu...
Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Anak Pelaku Tindak Pidana Penadahan Dalam Perspekti...
Dengan adanya Peraturan Kepala LIPI nomor 3 tahun 2014 serta Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilm...
Penelitian yang berjudul “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Yang D...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan pencemaran nama baik melalui media sosial menj...
Tindak Pidana pemalsuan di Indonesia menjadi salah satu bentuk tindak pidana yang sulit untuk dibera...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa peranan “saksi mahkota” dalam pembuktian p...
Penelitian ini berjudul “Pertanggungjawaban pidana media pers terkait penayangan pornoaksi melalui m...
Pasal 79 KUHAP, Pasal 80 KUHAP, dan Pasal 81 KUHAP menyebutkan pihak ketiga yang berkepentingan seba...